Search for:
  • Home/
  • News/
  • Seorang Asisten Rumah Tangga, Nekat Menculik Anak Majikannya

Seorang Asisten Rumah Tangga, Nekat Menculik Anak Majikannya

(Foto: Screenshot rekaman cctv)

Vritdigi.com – Apa jadinya jika orang yang bekerja di rumah kita sendiri menjadi penculik, anak kita sendiri, seorang asisten rumah tangga, nekat menculik anak majikannya berusia 10 bulan dari tempat tinggal majikannya di Kampung Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

 

Penculikan tersebut sempat terekam CCTV, di sekitar rumah orang tua sang bayi, pelaku berinisial E, sempat dibantu seorang rekannya menggendong korban secara diam-diam pergi meninggalkan rumah. 

 

Pelaku baru saja bekerja di rumah keluarga korban sejak Januari 2025, selain membersihkan rumah, pelaku juga biasanya ikut merawat anak sang majikan yang berjumlah tiga orang. 

 

Akhir Januari, pelaku izin pamit pulang ke kampung karena urusan keluarga namun baru diberikan izin pada tanggal empat februari, kemudian pada tanggal satu februari, ibu korban memberikan gaji bulan Januari dua juta rupiah.

 

Namun keesokan harinya, ibu korban yang baru saja bangun tidur tidak menemukan anaknya yang berusia 10 bulan, tidak hanya itu, ponsel milik ibu korban pun raib, saat memeriksa CCTV, terlihat pelaku membawa anak korban meninggalkan rumah. 

 

Mengetahui salah satu anaknya diculik, orang tua korban segera lapor polisi. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi penculikan dan memeriksa sejumlah saksi.Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang mengaku belum berkeluarga sangat ingin memiliki anak sehingga nekat menculik anak majikannya.

 

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban, dari laporan itu kami langsung dalami dengan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan melakukan penyidikan dan bergerak dan Alhamdulillah pelaku kami tangkap di kabupaten Bogor,” ungkap Kompol Muhibbur, Kapolsek Pondok Aren. 

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penculikan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required

Vritdigi.com