Search for:
  • Home/
  • News/
  • Hakim MK, Ketok Palu Pilkada Kabupaten Serang PSU

Hakim MK, Ketok Palu Pilkada Kabupaten Serang PSU

Jakarta– Dalam sidang Mahkamah Konstitusi Putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025 dibacakan hakim anggota Suhartoyo bahwa Pilkada di kabupaten Serang di ulang atau Pemilihan Suara Ulang (PSU) diseluruh Tempat Pemungutan Suata (PSU).

Berdasarkan putusan terdapat perkara Nomor 70/ PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Seluruh TPS di Kabupaten Serang”. Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan Mahkamah Konstitusi Hakim MK Suhartoyo membacakan dan memutuskan pada pukul 15. 59 WIB Demikian Amar Putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2024)

Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Ketiga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required

Vritdigi.com